Duabelas (12) tersangka berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu.
Dari penangkapan 12 tersangka, Polres Batu juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5,19 gram, ganja seberat 60,31 gram, tembakau gorila seberat 5,1 gram dan pil koplo 918 butir.
Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK., MIK didampingi Kasat Narkoba Polres Batu Iptu Yussi Purwanto, S.H., M.H, menyampaikan, dari tangkapan sabu-sabu sebanyak ini dari asumsi 1 gram sabu-sabu dipakai oleh lima orang.
“Jadi, kami bisa menyelamatkan 30 generasi muda dari penyalah gunaan narkoba jenis sabu-sabu,” ungkapnya saat press release di Mapolres Batu, Jalan AP lll Katjoeng Permadi, No.16, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Jumat (17/4/2020) siang.
Kemudian, masih kata Harvhi sapaan akrab Kapolres Batu, sedangkan dengan asumsi harga jual ganja Rp 1.100.000,00 per garis, tembakau gorila per poketnya Rp 400.000,00 dan harga jual pil koplo per botol 1.000 butir Rp 1.200.000,00.
“Maka dengan tangkapan ini kami berhasil menyelamatkan 213 orang generasi muda dari penyalah gunaan ganja, tembakau gorila maupun pil koplo,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Batu Iptu Yussi Purwanto, S.H., M.H, menambahkan, untuk kasus ini dibagi menjadi dua kategori, yang pertama kasus dengan barang bukti sabu-sabu ada 6 kasus, dan 6 tersangka semua pemakai dengan menggunakan sistim ranjau.
“Kemudian yang kedua dengan barang bukti ganja, tembakau gorila, pil koplo. Ada tiga Laporan Polisi dengan enam orang tersangka, ini adalah pengedar dan tiga pemakai diantaranya yakni, berinisial RR, sebagai pengedar, MZA pengedar dan AA pengedar, AAQ pemakai, HK pemakai, dan TTM,” bebernya.
Ia jelaskan pula untuk TKP nya di Pendem, Sisir, Bumiaji, Temas, Pesanggrahan dan Oro-oro Ombo, Kota Batu. Sedangkan untuk barang bukti sabu-sabu keenamnya sebagi pemakai inisial, YK, SYP, HDK, RCA, ELS, dan H.
“Ancaman hukuman kami kenakan undang-undang tentang kesehatan undang-undang nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurang lebih 10 tahun penjara denda maksimal 1 miliar. Kemudian dengan undang-undang tentang narkotika ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius
MALANG NEWS – Peredaran narkoba jenis sabu di Kota Batu terbongkar. Kurun waktu satu bulan dari 26 Februari sampai dengan 30 Maret 2020. Ada sembilan laporan polisi atau 9 kasus dengan 12 tersangka.