Ikuti Kami di Google News

Kasat Reskrim Polres Batu AKP
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Hendro Triwahyono, S.H., M.H, saat menghadirkan pasutri (tersangka) pencurian yang dihadirkan pada konferensi pers. (Foto: Eko Sabdianto/malangNEWS).
MALANG NEWS – Dalam kurun waktu satu bulan Sat Reskrim Polres Batu berhasil ungkap empat kasus, diantaranya pencurian dengan pemberatan, yang terjadi pada 6 Maret 2020.


Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK., MIK, didampingi Kasat Reskrim Polres Batu AKP Hendro Triwahyono, S.H., M.H mengungkapkan, kurun waktu satu bulan diakhir Februari sampai dengan awal bulan April mengungkap kasus 363 pencurian dengan pemberatan, disalah satu kedai di seputaran Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Nunrejo, Kota Batu.

“Tersangka empat orang 3 laki-laki dan satu perempuan atau salah satunya adalah pasangan suami istri. Keempat orang ini sindikat pencurian. Menurut pengakuan tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan sudah melakukan aksinya lima kali di Kota Batu ini. Tetapi yang baru pertama kali ketangkap,” ungkap Harvi sapaan Kapolres Batu, pada saat konferensi pers di Mapolres Batu, Jalan AP lll Katjoeng Permadi, No.16, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Jumat (17/4/2020) siang.

Ia terangkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka ini dengan berpura-pura memesan makanan di sebuah kedai di Kota Batu. Kemudian mengajak ngobrol salah satu korban yang juga salah satu pengunjung kedai itu.

“Sembari mengajak ngobrol, kemudian tersangka mengambil handphone. Usai barang tersebut diambil keempat orang, berinisial RY, W, AP dan IS selanjutnya meninggalkan kedai tanpa membayar makanan yang sudah dipesan. Rata-rata yang mereka ambil handphone dan dompet. Akibat perbuatannya keempat tersangka ini dikenakan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkapnya.

Sedangkan yang kedua, Lanjut Kapolres, kasus penyalahgunaan niaga migas berupa LPG subsidi tabung berisi 3 kg dipindah ke tabung non subsidi isi 5 kg dan 12 kg, tanpa izin usaha niaga.

“Dalam hal ini dua orang tersangka dikenakan pasal 62 ayat 1 Juncto pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kemudian dikenakan 32 ayat 2 juncto pasal 31 UU no 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dan pasal 53 huruf g Juncto pasal 23 UU no 22 tahun 2021 tentang migas,” paparnya.

Kapolres jelaskan, kronologis kejadian pada Senin, 3 April 2020, dari Unit Reskrim Kota Batu mengungkap di tempat kejadian perkara (TKP), di Jalan Flamboyan, Kota Batu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku menyewa di tempat tersebut. Mereka buat sebagai tempat usaha, tetapi usahanya ilegal. Karena memindahkakan elpiji subsidi dari 3 kg ke non subsidi elpiji 5,5 kg dan 12 kg. Dalam hal ini tersangka mendapat keuntungan, yaitu untuk tabung 5,5 kg sebesar Rp 35.000,00 per tabungnya. Kemudian untuk yang 12 kg mendapat keuntungan Rp 40.000,00 per tabung. Sehingga dalam satu bulan meraup keuntungan sebesar Rp 13.500.000,00. Dan barang bukti (BB) yang diamankan satu set timbangan gantung, dua set pipa besi panjang yang digunakan untuk mentransfer isi dari elpiji tersebut. Dengan begitu, tersangka inisial I dan H, dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terang Kapolres.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Batu AKP Hendro Tri Wahyono, SH juga mengungkapkan, kasus pencurian kendaraan sepeda motor dan pencurian barang di sebuah swalayan Kota Batu.

“Ya, inisial MNA yang bersangkutan melintas di TKP melihat ada satu unit kendaraan yang terpakir di luar pekarangan rumah salah seorang warga. Dan muncul pikiran untuk mengambil kendaraan tersebut. Kemudian pada saat ditenteng keburu ketahuan oleh warga setempat, dan selanjutnya diamankan oleh warga dibawa ke Pos Polisi Jalan Simpang Pendem. Selanjutnya, diserahkan kepada Polres Batu dan diproses oleh Sat Reskrim Polres Batu. Tersangka orang Tuban baru melakukan aksinya di Kota Batu, yang bersangkutan dikenakan pasal pencurian 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.

Ia tambahkan, sedangkan untuk tersangka Z telah mengambil atau mencuri beberapa barang di swalayan “Indomaret” di Jalan Dewi Sartika, Kota Batu. Dan Setelah digeledah tersangka membawa sebilah parang

“Yang bersangkutan dikenakan dua pasal, pertama 362 KUHP dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951,” pungkasnya.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius

Share: