Ikuti Kami di Google News

Kapolres Batu AKBP
Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK., MIK didampingi Kasat Reskrim AKP Hendro Triwahyono, S.H., M.H, memberikan keterangan dihadapan para awak media pada saat konferensi pers. (Foto: Eko Sabdianto/malangNEWS).
MALANG NEWS – Polres Batu berhasil menangkap dua pelaku pengoplos LPG Subsidi 3 Kg ke 12 Kg di sebuah kontrakan di Jalan Flamboyan, Dusun Tambuh, RT.02 RW.06 Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu Kota Batu, pada Senin (13/4/2020) malam sekitar pukul 18.00 WIB.


Dua pria pengoplos tabung gas LPG itu berinisial UAS (41) warga Desa Ngijo, Karangploso, Kabupaten Malang dan HDS warga Jalan MT Haryono, Dinoyo, Kota Malang harus berurusan dengan petugas kepolisian.

Pasalnya, mereka tertangkap basah saat tengah mengoplos LPG 3 Kg yang bersubsidi ke tabung Elpiji 12 kg yang tidak di subsidi oleh pemerintah.

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK., MIK mengatakan, bahwasanya kedua pelaku yang diamankan polisi itu, karena mereka telah melanggar hukum penyalahgunaan perniagaan migas tanpa disertai ijin usaha yang legal.

“Akibat perbuatannya, dua pelaku dijerat dengan pasal 62 UURI No 8 Tahun 1999, yakni tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 53 huruf C UURI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” kata Harvi saapaan akrabnya, saat konferensi pers, Jumat (17/4/2020) kepada wartawan.

Alumnus AKPOL 2001 ini mengungkapkan, dua tersangka tersebut melakukan perbuatannya dengan cara membeli LPG subsidi 3 Kg, kemudian mereka memindahkannya secara manual ke tabung LPG non subsidi 5.5 Kg dan 12 Kg, menggunakan pipa besi dengan panjang 2 cm, yang ditengahnya ada besi pemantiknya dengan posisi tabung gas 3 Kg di atas tabung 5.5 Kg dan 12 Kg.

“Selelah proses pengisian LPG selesai, lantas oleh tersangka disegel dengan menggunakan segel bekas LPG 3 Kg. Dan selanjutnya, tersangka menjual tabung gas 5.5 Kg dan 12 Kg kepada konsumen secara eceran,” ungkap dia.

Mantan ajudan Kapolda Jatim di era Drs. Machfud Arifin, S.H ini juga menambahkan, dari aksi yang mereka lakukan, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp. 35.000 per tabung.

“Ya, jadi keuntungan yang diperoleh untuk tabung 5,5 Kg sebesar Rp. 35.000, per tabung dan tabung gas 12 Kg mendapat keuntungan Rp. 40.000 per tabung. Sehingga dalam satu bulan kedua tersangka ini meraup keuntungam sejumlah Rp. 13,5 juta,” pungkasnya.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius

Share: