MALANG NEWS – Setelah ramai di Medsos perihal pembangunan Mini Block Office, akhirnya Pemkot Malang menunda sejumlah megaproyek, diantaranya Mini Block Office atau Kantor Terpadu Mini.
“Semua itu sudah kita pertimbangkan secara seksama. Langkah itu dilakukan sesuai dengan surat yang dikeluarkan Pemerintah Kota Malang,” tutur Abah Sutiaji sapaan akrabnya, Senin (13/4/2020) kepada awak media.
Seperti diketahui, pembangunan Mini Block Office atau Kantor Terpadu Mini Pemerintah Kota Malang dihentikan sementara. Padahal, peletakan batu pertama oleh Wali Kota Malang telah dilangsungkan pada Kamis (9/4/2020) lalu.
Masyarakat sempat mempertanyakan kebijakan Pemkot Malang yang terus melakukan pembangunan di tengah pandemi Covid-19. Hal tersebut dinilai tidak sensitif sekaligus bertentangan dengan anjuran bekerja di rumah yang disampaikan Presiden Joko Widodo.
Pemberhentian atau penundaan pelaksanaan proyek pembangunan Mini Block Office yang dimenangkan tendernya Oleh PT Artomzaraya asal Malalayang, Sulawesi Utara dengan anggaran Rp 45,4 miliar tersebut didasarkan situasi masa kedaruratan Covid-19 saat ini.
Sutiaji menyampaikan, penundaan pelaksanaan proyek Mini Block Office yang berada di area belakang Balaikota Malang tersebut telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundangan yang berlaku di masa pandemi Covid-19.
Penundaan pembangunan itu mengacu pada surat dari Pengguna Anggaran (Kepala DPUPR Perkim) kepada Wali Kota Malang, tertanggal 30 Maret 2020, dengan nomor surat 050/557/35.73.403/2020.
Dalam isi surat itu menegaskan berkenaan dengan semakin luasnya penyebaran corona (Covid-19) serta memperhatikan Keputusan Kepala BNPB Nomor 13 A / 2020 tentang perpanjangan status darurat Covid-19 sampai dengan 29 Mei 2020, maka PA memprediksikan pelaksanaan kegiatan proyek Mini Block Office akan dilakukan penghentian sementara sehingga penyelesaian pekerjaan dapat melebihi tahun anggaran 2020.
Selanjutnya dikeluarkan surat nomor 640/588.1/35.73.403/2020, tertanggal 31 Maret 2020 dari PA kepada pelaksana proyek (Direktur PT. Artomzadaya) serta kepada konsultan supervisi (Direktur PT. Delta Buana).
Berkas dalam point tersebut menyatakan perintah untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan agar menyesuaikan masa tanggap darurat (hingga 29 Mei 2020) dan akan diberikan kompensasi jangka waktu pelaksanaan.
Semula, pengerjaan proyek pembangunan gedung tersebut tetap dilakukan sesuai SPK (Surat Perintah Kerja) yang terhitung per April 2020. Tentunya sesuai mekanisme serta tahapan dengan memperhatikan protokol Covid-19 dan pembatasan jumlah pekerja tidak lebih dari 30 orang.
Namun, dengan berbagai pertimbangan teknis hal itu dirasa sulit untuk dijalankan dalam masa pandemi Covid-19 saat ini. Rencananya, gedung ini akan digunakan sebagai pusat perkantoran beberapa Perangkat Daerah (PD) Kota Malang yang selama ini sudah dianggap tidak layak. Di antaranya gedung Satpol PP Kota Malang, Bagian Perekonomian dan Bagian Umum.
“Perihal pembatasan jumlah pekerja tidak boleh lebih dari 30 orang, dan itu sulit secara teknis. Maka saya perintahkan kepada PA maupun PPK untuk dilakukan penghentian sementara atau penundaan pelaksanaan pekerjaan,” jelasnya.
Bahkan, bukan hanya Mini Block Office saja, proyek pembangunan prioritas di 2020 lainnya seperti Jembatan Kedungkandang, Islamic Center, Malang Creative Center (MCC), hingga pedestrian kawasan Kayutangan Heritage di Jl Basuki Rahmad juga ditunda untuk sementara waktu.
“Kami ingin tegaskan, bahwa Pemerintah Kota memperhatikan sungguh-sungguh segala hal yang berkaitan dengan Covid-19. Karenanya pada setiap mekanisme jadi perhitungan dan harus dilalui,semua tidak bisa serta merta. Begitu juga terhadap proyek pembangunan Islamic Center, MCC, Jembatan Kedungkandang dan pedestrian Basuki Rahmad akan dilakukan penundaan,” pungkasnya.
Pewarta: Geovani Fajrin
Editor: Eko Sabdianto
Publisher: Edius