
Wakapolresta Malang Kota AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, bahwasanya tersangka tertangkap saat hendak mencuri motor di Toko Modern yang berlokasi di Jalan Raden Intan, Kelurahan Blimbing, Kota Malang, pada Minggu (12/04/2020), lalu.
“Saat akan mencuri kepergok oleh pemilik motor yang kemudian melaporkan kepada polisi. Dari hasil penyelidikan kami berhasil mengamankan tersangka,” kata Setyo pada konferensi pers, Selasa (14/04/2020).
Setyo menjelaskan, hasil pemeriksaan mengungkap jika tersangka adalah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah mendapatkan program asimilasi dari Lapas Madiun.
“Tersangka merupakan residivis curanmor, yang mendapatkan asimilasi dari Lapas Madiun,” terang dia.
Setyo menambahkan, program asimilasi yang diterima tersangka justru dimanfaatkan kembali untuk melakukan tindak kejahatan.
“Ya, tentunya hal ini sangat disayangkan, tersangka justru berniat melakukan aksi kejahatan kembali,” imbuhnya.
Adanya penanganan kasus ini, Polres Malang Kota telah berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan data para warga binaan yang menerima asimilasi.
“Kita sudah bersurat kepada Kemenkum HAM untuk mendapatkan data penerima asimilasi. Karena kepolisian tidak mendapatkan tembusan,” papar Setyo
Surat yang dikirim, lanjut dia, juga berisi harapan agar Kemenkum HAM lebih selektif lagi dalam memilih warga binaan yang mendapatkan asimilasi.
“Dalam surat kami juga mengharapkan Kemenkum HAM agar benar-benar selektif. Karena harapan kami, asimilasi untuk memutus penyebaran Covid-19 ada efek jera bagi warga binaan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kunci T yang digunakan untuk merusak motor korban dan juga motor yang hendak dicuri tersangka.
Pewarta: Geovani Fajrin
Editor: Eko Sabdianto
Publisher: Edius