

MALANG NEWS, Sampang – Layaknya pepatah Fiat Justitia Ruat Caelum yang artinya Keadilan Harus Ditegakkan Walaupun Langit Akan Runtuh. Hal inilah yang dilakukan oleh LBH Malang bersama rekan ditengah merebaknya wabah virus Corona khususnya di wilayah Jawa Timur.
Berbekal cita menegakkan keadilan dimanapun berada dan tak peduli seperti apa situasinya, LBH Malang terus melakukan advokasi bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan.
Seperti halnya yang dilakukan pada Kamis (9/4/2020) ini kali, LBH Malang dan Divisi Advokat Publiknya melakukan pendampingan terhadap gugatan pembatalan perjanjian di Pengadilan Negeri Sampang Kelas II.
Wiwied Tuhu Prasetyanto, S.H., M.H dan Lukman Cakim, S.H., M.H selaku Advokat Publik pada LBH Malang yang juga sebagai kuasa hukum dalam perkara ini menyampaikan, bahwa bermula pada kesepakatan kerja sama.
“Akan tetapi setelah ada keuntungan, tiba-tiba satu pihak bermaksud memutuskan perjanjian sepihak dengan tidak berbagi keuntungan sedikit pun dengan pihak lain dalam perjanjian,” kata dia kepada awak media.
Menurutnya, akar permasalahan dalam perkara ini menjadi penting. Sebab akan bisa menjadi pembelajaran kepada publik, bahwa setiap akad kesepakatan perjanjian adalah menjadi hukum bagi pembuatnya untuk dipatuhi.
“Ya, apalagi saat ini obyek yang diperjanjikan ternyata sudah menghasilkan keuntungan, sehingga harus dicatat setiap keuntungan yang timbul dari kesepakatan bersama. Pembagian keuntungan yang tidak berimbang dan menimbulkan kerugian salah satu pihak hampir dipastikan terdapat perbuatan melawan hukum”, ungkap advokat dengan ciri khasnya yang selalu memakai udeng (ikat tali kepala) ini.
Sedangkan hal senada, juga disampaikan oleh ketua LBH Malang Andi Rachmanto, S.H bahwa, hendaknya advokat berlaku sebagai ‘officium nobile’ profesi yang terhormat.
“Officium Nobile merupakan pengejawantahan dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Seperti halnya empat pilar dalam ranah hukum di Indonesia yakni kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan advokat (penasihat hukum),” terangnya.
Alumni UNISMA ini menambahkan, sebagai salah satu penegak hukum haruslah kita semua dapat mewujudkan sistem peradilan yang bebas dari intervensi.
“Salah satunya juga kekuasaan, maupun politik dalam hal penegakan hukum tanpa memandang siapa yang berperkara dan dimanapun wilayah hukumnya,” tandas dia.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Eko Sabdianto
Publisher: Edius