Ikuti Kami di Google News

Kuasa Hukum Wiedyawati Wiwit Tuhu Prasetyanto, S.H., M.H & Nanang Nelson, S.H., M.H
Kuasa Hukum Wiedyawati, Wiwit Tuhu Prasetyanto, S.H., M.H dan Nanang Nelson, S.H., M.H, usai memberikan keterangan kepada para awak media. (Foto: Uswatun Hasanah/malangNEWS).
MALANG NEWS – Maraknya perkara yang menyeret Koperasi, khususnya di wilayah Kota Malang tentunya patut kiranya menjadi perhatian publik.


Pasalnya, banyak masyarakat yang merasa dirugikan dengan konsekwensi akhir ketika terjadi gagal bayar. Imbasnya, harus menghadapi lelang atas jaminan yang diagunkan.

Seperti halnya mulai dari nilai lelang yang jauh dari harga pasar maupun appraisal. Ironisnya, terlalu mudah dan cepatnya keputusan lelang, bahkan sampai dengan denda ataupun bunga yang dirasakan cukup memberatkan bagi masyarakat.

Hal tersebut seperti yang dialami oleh Wiedyawati, salah satu nasabah dari Koperasi Delta Pratama yang saat ini harus berurusan dengan hukum, bahkan perkaranya telah sampai hingga ke tingkat Kasasi.

Kepada kuasa hukumnya Wiedyawati menceritakan, bahwa permasalahan tersebut bermula dari pinjamannya kepada Koperasi Delta Pratama sebesar Rp. 1.600.000.000,- dengan sistem pinjaman bunga berjalan dan angsuran sebesar Rp. 41.600.000 yang sudah dibayarkan selama 6 bulan.

“Ya, jadi yang bersangkutan ini mengalami kesulitan pembayaran (menunggak selama kurang lebih 4 bulan). Akhirnya pihak Koperasi mengajukan lelang terhadap objek yang sebelumnya menjadi agunan dan saat ini SHM rumah itu sudah berpindah tangan ke pemenang lelang, dengan nilai taksir asset dasar pembukaan lelang sebesar Rp. 3.300.000.000, sedangkan nilai pasar berdasarkan appraisal independent di angka Rp. 6.178.700.000,” kata Nanang Nelson, S.H., M.H kepada awak media, Jumat (3/4/2020).

Karena merasa hak dan keadilannya dilanggar, warga Kelurahan Jatimulyo ini akhirnya melakukan gugatannya melalui kuasa hukumnya Nanang Nelson, S.H., M.H dan rekan ke Pengadilan Negeri Malang.

Gugatannya tersebut lantas dikabulkan, namun pihak tergugat 1 (Koperasi Delta Pratama) dan tergugat 3 (Otoritas Jasa Keuangan) mengajukan banding dan hasil putusannya yakni NO Niet Ontvankelijke (Cacat Formil).

Tak berhenti sampai disini, demi mendapatkan keadilan, kemudian Wiedyawati mengajukan Kasasi melalui para kuasa hukumnya Nanang Nelson, S.H., M.H selaku advokat publik pada LPKNI dan Wiwit Tuhu Prasetyanto selaku Advokat Publik pada LBH Malang.

“Upaya kasasi dilakukan karena secara prinsip, terdapat kekhilafan hakim yang begitu nyata, yakni hakim Pengadilan Tinggi terkesan aktif dengan membuat keputusan di luar yang diminta oleh para pihak, yakni dengan menyebutkan kurang pihak. Sedangkan dalam Eksepsi tidak ada pihak manapun yang menyebutkan hal demikian, terang Wiwit Tuhu Prasetyanto.

Advokat publik LBH Malang ini juga menambahkan, bahwasanya perkara tersebut, pada pokok materiilnya adalah berkaitan dengan praktik lembaga koperasi.

“Tapi ini malah bertindak semena-mena, artinya sangat bahaya dan menciderai ide ekonomi kerakyatan”, imbuhnya.

Hal senada juga di sampaikan, Nanang Nelson, S.H., M.H, bahwa materi banding pada Pengadilan Tinggi dinilai keluar dari pokok permasalahan, karena menurutnya yang diulas adalah seputar legalitas LPKNI.

“Sudah jelas bahwasanya dalam perkara di Pengadilan Negeri dengan nomor 64/Pdt.G/2019/PN.Mlg menyebutkan, bahwa perkara ini ditangani oleh advokat. Serta pada waktu pendaftaran perkara memaki e-court saya, tapi hal ini diulas lagi. Kalau bukan advokat ya tidak mungkin punya e-court mas, dan saya merupakan advokat publik pada LPKNI,” ungkap dia.

Sementara itu Wiedyawati berharap, agar permasalahan yang dialaminya ini segera selesai dengan keputusan seadil-adilnya.

“Kami berharap dalam kasasi nanti mendapatkan keadilan, bukannya kami tidak mau membayar, akan tetapi pada saat itu kami mengalami penurunan usaha,” tukasnya.

Disebutkan dia, pada saat mendapat kabar lelang, dirinya beberapa kali mencoba untuk menyelesaikan kewajiban, tapi pihak koperasi malah menolak dan tetap mengajukan lelang.

“Ya, bahkan saat ini kepemilikan sudah beralih nama mas, padahal kami juga telah mengajukan blokir ke BPN waktu itu. Dan jujur saja, kami memang awam tentang hukum, tapi setidaknya kami berharap masih ada keadilan di muka bumi ini,” pungkasnya.

Pewarta: Uswatun Hasanah
Editor: Eko Sabdianto
Publisher: Edius

Share: