Ikuti Kami di Google News

Jalan A. Yani No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Pengadilan Negeri Malang, Jalan A. Yani No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. (Foto: Ist/malangNEWS).

MALANG NEWS – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang mengapresiasi Pengadilan Negeri (PN) Malang yang menolak atau menunda permohonan Aanmaning dari pihak pemenang lelang, pada Selasa (3/3/2020). Pasalnya terkait dengan perkara tersebut, masih dalam gugatan antar pihak.

Hal tersebut setidaknya dibenarkan oleh Wiwid Tuhu Prasetyanto, S.H., M.H, selaku Advokad Publik pada LBH Malang yang sekaligus juga sebagai kuasa hukum dari Dedy Murdiyanto sebagai kreditur.

“Terimakasih, saya menyampaikan kepada PN Kota Malang karena kami merasa permohonan diperhatikan dan doa dikabulkan,” ujarnya, Sabtu (21/3/2020) kepada awak media.

Diungkapkan dia, dengan tidak dilakukan eksekusi paksa pengosongan terhadap rumah klien, menjadi ada secercah harapan untuk orang kecil yang sedang berupaya memperbaiki kehidupannya.

“Ada secercah harapan bagi Dedy sebagai orang kecil yang sedang memperbaiki kehidupannya, dengan tidak dilakukan eksekusi pengosongan rumahnya,” sambung Wiwid sapaan akrabnya.

Pengadilan itu, lanjutnya, memang sudah seharusnya menjadi pilar untuk menegakkan keadilan dan menjadi sandaran bagi orang-orang yang tertindas.

“Sudah barang tentu kami menyatakan klien kami tertindas. Sebab, sebagaimana kronologi sampai terjadi obyek rumahnya di lelang koperasi adalah penuh dengan kejanggalan,” katanya.

Disampaikan juga, bahwa paling mencolok diantaranya adalah nilai aprasial yang jauh dari kenyataan, keinginan untuk rescheduling dan menjual sendiri diabaikan, sampai maksud membeli kembali dengan nilai lelang juga tidak diizinkan.

“Nilai aprasial yang jauh dari kenyataan, keinginan untuk rescheduling dan menjual sendiri diabaikan,” tukasnya.

Pemanggilan tersebut, berdasarkan Surat Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Malang tertanggal 25 Februari 2020, Nomor 1/Eks/2020/PN Malang.

Sementara itu Djuanto, Humas Pengadilan Negeri Malang membenarkan adanya aamaning pada Selasa (3/3(2020), hal tersebut berdasarkan pemohon (pemenang lelang) dan termohon (Dedy Murdianto).

“Aanmaning tadi termohon telah menyampaikan bersedia membeli kembali dan menambah 10 persen dari nilai lelang, akan tetapi pihak pemohon menolak dan meminta lanjut,” ujarnya.

Terpisah, Andi Rachmanto, S.H selaku Ketua dari LBH Malang turut mengapresiasi keputusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri Malang, terlebih terkait banyaknya perkara-perkara yang menyangkut koperasi di seputaran Malang Raya yang notabene para nasabahnya yakni masyarakat menengah kebawah.

“Penundaan Aanmaning sampai dengan adanya “incraht”merupakan hal yang tepat, terlebih di wilayah Malang Raya juga banyak Aanmaning-Aanmaning yang tidak dikabulkan selain masih berjalannya perkara. Tentunya pengadilan selaku baris terakhir, terkait dengan pengambilan keputusan keadilan yang menjadi sandaran bagi para masyarakat mempunyai pertimbangan-pertimbangan tersendiri, pungkas Alumni UNISMA FH Hukum ini.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Eko Sabdianto
Publisher: Edius

Share: