Ikuti Kami di Google News

Wakil Wali Kota Batu
Wakil Wali Kota Batu Ir. H. Punjul Santoso, MM saat menunjukkan surat edaran menyusul dengan penetapan status KLB Covid-19 oleh Pemerintah Pusat. (Foto: Eko Sabdianto/malangNEWS).

MALANG NEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menerapkan aturan tegas untuk membatasi aktivitas warga masyarakat, hal itu menyusul dengan penetapan status KLB Covid-19 oleh Pemerintah Pusat, pada Senin (16/3/2020).

Pemkot Batu hari ini segera melakukan penutupan tempat hiburan, hingga ke tempat wisata lainnya yang ditutup sementara.

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Wali Kota Batu, Ir. H. Punjul Santoso, MM pada saat Rakor dengan Forkopimda dan seluruh Kepala Perangkat Daerah, Senin (16/3/2020) di Ruang Wali Kota Lantai 4, Balaikota Among Tani, Pemkot Batu.

“Cafe, hiburan malam serta tempat-tempat rekreasi juga akan kita tutup dalam kurun waktu 14 hari mendatang,” kata Punjul sapaan akrabnya.

Selain itu, lanjut Punjul, kegiatan apapun yang pesertanya melebihi 30 orang sementara waktu akan ditunda dan diawasi sesuai dengan SOP yang ada.

Sementara itu ditegaskannya lagi, bahwa Pemkot Batu akan memantau akses keluar dan masuk masyarakat baik dari atau menuju Kota Batu.

“Kami akan berlakukan hari ini Senin (16/3/2020) sambil menunggu Surat Edaran (SE) dibuat, diterbitkan dan diedarkan secara resmi. Kita putuskan hari ini darurat,” tegasnya.

Menurutnya, hal tersebut bertujuan untuk mengurangi pergerakan massa atau potensi berkumpulnya orang-orang demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Politisi PDIP ini juga mengimbau agar aturan tersebut diterapkan. Selain itu, masyarakat juga harus tetap tenang dan meyakini bahwa negara hadir serta tanggap dalam menyelesaikan kasus Covid-19 ini.

“Tujuannya adalah agar supaya tidak terjadi panic buying di Kota Batu,” pungkasnya.

Berikut “SIARAN PERS” yang dilansir MALANG NEWS.

Dasar:
1. Pernyataan Presiden RI tanggal 15 Maret 2020 di Istana Bogor terkait langkah-langkah penanganan pandemic global Covid-19.

2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

3. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020 perihal pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kewaspadaan Dini, Kesiap-Siagaan serta Tindakan Antisipasi Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19).

5. Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 19 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020.

6. Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 15 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Timur.

Memperhatikan perkembangan saat ini terkait Virus Corona Disease (Covid-19) dan untuk melakukan tindakan pencegahan serta meningkatkan kewaspadaan dini di Kota Batu, maka perlu dihimbau dan mendapatkan perhatian sebagai berikut:

1. Melaksanakan koordinasi, sosialisasi dan edukasi mengenai upaya pencegahan dan pengendalian kepada elemen masyarakat dan pelaku usaha sesuai protokol masing-masing area.

2. Menunda dan/atau membatasi kegiatan yang menghadirkan banyak orang pada tempat-tempat umum (car free day, rapat-rapat, study tour, kegiatan keagamaan,dll) sampai dengan batasan waktu yang akan ditentukan.

3. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Kota Batu dilakukan di rumah peserta didik masing-masing, terhitung mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Maret 2020, secara teknis akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan.

4. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan menjaga dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan cara makan makanan bergizi, istirahat yang cukup dan mencuci tangan setelah beraktifitas di luar ruangan serta sebelum dan sesudah makan, yang secara teknis akan diatur oleh Dinas Kesehatan.

5. ASN Pemerintah Kota Batu dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya masing-masing, namun demikian pejabat Pembina kepegawaian harus memastikan terdapat minimal 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan ke masyarakat tidak terhambat, pengaturan sistem kerja secara teknis diatur oleh Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM).

6. Menghimbau kepada umat beragama untuk senantiasa menjaga kebersihan tempat ibadah, menjaga kesehatan diri dan menghindari kontak atau sentuhan langsung yang secara teknis akan dikoordinasikan oleh Kementerian Agama Kota Batu.

7. Pemerintah Kota Batu menghentikan sementara aktivitas tempat hiburan dan tempat wisata lainnya untuk mencegah munculnya Covid-19, terhitung mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Maret 2020, yang secara teknis akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pariwisata.

8. Untuk menjamin ketersediaan bahan pokok dan melarang adanya panic buying yang dilakukan oleh masyarakat, Pemerintah Kota Batu bersama Forkopimda akan melaksanakan monitoring.

9. Pelayanan Pemerintahan terhadap masyarakat tetap berjalan dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

10. Dengan ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemic oleh WHO dan Bencana Nasional oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka penanganannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi memerlukan keterlibatan komponen masyarakat, ormas serta tokoh-tokoh dan pemuka agama dalam rangka melakukan sosialisasi dan memberikan ketenangan kepada masyarakat.

11. Masyarakat Kota Batu diminta tidak panik karena covid 19 dan tetap melaksanakan aktivitas sebagaimana biasa dengan tetap memperhatikan Protokol di masing-masing area secara ketat.

12. Pemerintah Kota Batu telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Batu yang bertugas menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penangananan Covid-19, mengkoordinasikan dan menyediakan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19 dengan prinsip “Menyembuhkan yang sakit dan
menjaga yang sehat tetap sehat”.

13. Pemerintah Kota Batu membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Batu yang terdiri dari Bidang Pendidikan, Perhubungan, Informasi dan Komunikasi, Pariwisata, Pemerintahan, Kesehatan dan Ekonomi.

14. Warga yang menunjukkan gejala demam, batuk, sesak nafas, ada riwayat
kunjungan ke negara atau kota dengan kasus positif Covid-19 agar menghubungi PSC (Public Service Centre) dengan nomor: (0341) 513437 / 085331740353 / ext 119, Petugas kesehatan akan menjemput ke rumah masing-masing dengan menjaga kerahasiaan pasien. Penderita diharapkan memakai masker dan melakukan karantina mandiri (tidak keluar rumah) sampai petugas kesehatan datang.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius

Share: