Acara yang dimulai mulai pukul 14.00 sampai 15.00 WIB tersebut bertempat di kantor sekretarian Panwaslu, Jalan Durian, No.16, Desa Kaumrejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang yang diikuti 35 orang, Jumat (13/3/2020).
Hadir dalam kegiatan tersebut AKP Suyatno, S.Sos Kapolsek Ngantang, Kapten Arm Heru Santoso Danramil 0818 Desa Kaumrejo, A.Taufiq Juniarto Camat, Hari Krisdianto Ketua Bawaslu, Kepala Desa, Perwakilan Parpol, Rohaniawan dan para peserta pelantikan.
Adapun hasil dari pengumuman anggota Panwaslu kelurahan atau desa terpilih, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang, Tahun 2020 sesuai dengan keputusan Nomor: 017/KJl.14.02/HK.01.01/III/2020 yang terdiri dari 13 orang sebagai berikut:
1. Sri Susilowati (Perempuan) bertugas di Kelurahan/Desa Banjarejo.
2. Nurwahyudi (Laki-laki) bertugas di Kelurahan/Desa Banturejo.
3. Dwi Priyono (Laki-laki) bertugas di Kelurahan/Desa Jombok.
4. M.Afif M (Laki-laki) bertugas di Kelurahan/Desa Kaumrejo.
5. Rendra Adi P (Laki-laki) bertugas di Kelurahan/Desa Mulyorejo.
6. Isatir Yauma (Perempuan) bertugas di Kelurahan/Desa Ngantru.
7. Budi Santoso (Laki-laki) bertugas di Kelurahan/Desa Pagersari.
8. Tinawati (Perempuan) bertugas di Kelurahan/Desa Pandansari.
9. Samin (Laki-laki) bertugas di Kelurahan/Desa Purworejo.
10. Aditya Elly B (L) bertugas di Kelurahan/Desa Sidodadi.
11. Setyo S. (Laki-laki) bertugas di Keluraha/Desa Sumberagung.
12. Mufadilah (Perempuan) bertugas di Kelurahan/Desa Tulungrejo.
13. Kristinawati (Perempuan) bertugas di Kelurahan/Desa Waturejo.
Pada kegiatan acara ini, juga dibacakan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang isinya:
Menimbang:
_a. Bahwa dalam rangka mengawasi tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota Tahun 2020 maka perlu membentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan /Desa pada pemilihan Gubernur.
_b. Bahwa sebagaimana Pasal 90 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan panwaslu kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa di bentuk paling lama satu bulan sebelum tahapan pertama Penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat dua bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu selesai.
Mengingat:
_a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014.
_b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898).
_c. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang pembentukan, pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ngantang, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih, atas kehadiran seluruh undangan yang telah hadir dalam kegiatan tersebut.
“Perlu menjunjung sportifitas, sinergitas, mentalitas serta mentalitas kepada anggota PPKD nantinya saat bertugas nantinya,” katanya.
Pada kesempatan ini, Camat Ngantang A. Taufiq Juniarto juga menyampaikan ucapan syukur, atas seluruh undangan yang telah hadir.
“Kepada seluruh undangan yang telah hadir pada saat ini, saya mengucapkam selamat atas terbentuk nya panitia Panwaslu Kelurahan atau Desa. Saya berharap, nantinya seluruh pihak dapat bersinergi dalam berlangsungnya acara pemilihan bupati Kedepan,” ujarnya.
Pada acara tersebut juga dilakukan pengambilan Sumpah Janji Pawaslu Kelurahan-Desa se-Kecamatan Ngantang, yang dilakukan oleh Rohaniawan.
Tak lupa pula, penyerahan simbol pelantikan kepada perwakilan yang di tunjuk.
Kemudian, acara dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat kepada seluruh anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang telah sumpah, dan sesi foto bersama.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius