
Rusnadi Bakri, SH dan Yuliansya, SH, Pengacara warga Jalan Wukir, Kelurahan Temas, Kota Batu, saat menunjukkan berkas Laporan Polisi (LP) kepada awak media. (Foto: Eko Sabdianto/malangNEWS).
Di dalam berkas laporan tertulis, pembelian tanah kavling seluas 220 meter persegi (m2) serta bangunannya di Perumahan Mountain View Residence, Blok D 3-4, Dusun Kajang, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu seharga Rp. 800.000.000,- dengan pembayaran secara bertahap.
Yaitu dengan uang muka Rp. 75.000.000,- pada 4 Januari 2016 hingga pelunasan sebesar Rp. 3.470.000,- pada 16 Mei 2017. Kemudian pada Agustus 2017 hingga sekarang, pelapor menguasai obyek tanah tersebut dengan cara ditempati sebagai tempat tinggal.
Namun, terlapor belum menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut kepada pelapor. Dan terlapor, hanya menjanjikan akan segera menyerahkan bukti peralihan hak atas bangunan tanah tersebut.
Akan tetapi hingga sekarang, pelapor belum mendapatkan bukti peralihan hak dan SHM.
Pada Januari 2020, pelapor didatangi orang yang mengaku bernama Heri, yang beralamatkan di Surabaya. Ia mengklaim, bahwa tanah seluas 220 meter persegi (m2) yang dibeli pelapor, adalah hak milik dari Heri. Sehingga dengan kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalamai kerugian dan melaporkan kepada pihak kepolisian Polres Batu.
“Jadi klien kami atas nama Siti Maryam, membeli tanah beserta bangunan rumah dihargai Rp. 800.000.000,- dengan lokasi tanah berada di Perumahan Montain View Residence, Dusun Kajang, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu,” kata Rusnadi Bakri, SH kepada awak media, Kamis (12/3/2020).
Dikatakan dia, usai melakukan transaksi pembelian rumah tersebut, korban yang berprofesi sebagai pedagang dijanjikan oleh developer mendapatkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah setelah pembayaran lunas.
Di waktu yang sama, Yuliansyah, SH selaku penasihat hukum dari Siti Maryam menambahkan, bahwa hingga beberapa tahun sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung diberikan kepadanya. Mirisnya lagi, setelah di cek ternyata tanah yang dijual adalah milik orang lain.
“Klien saya marah dan mendatangi kantor developer, namun pemiliknya saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru, Kota Malang,” terang Yuliansyah.
Pengacara muda ini menduga, korban kavling tidak hanya di Perumahan Mountain View Residence saja. Namun, sementara ini yang terungkap baru kliennya.
“Kami berpesan agar tidak membeli tanah ataupun properti apapun melalui Maripin, karena penipuan yang dilakukan sudah banyak,” tegas dia.
Sementara itu, Lamidi, suami dari korban mengaku dirinya sudah membayar kepada developer kurang lebih sebesar Rp. 830.000.000,- untuk pembelian tanah beserta bangunan tersebut. Namun, sertifikat yang dijanjikan hingga kini tak kunjung diserah terimakan.
“Harapan saya dan istri agar hak kami dikembalikan,” pungkasnya.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius