

MALANG NEWS – Warga Dusun Kajang, RW 1, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo di Perumahan Mountain View Residence yang berlokasi di Jalan Raya Mojorejo, Kota Batu mengaku keberatan atas tindakan pengembang (Maripin) yang menurut informasi telah diperjual belikan Fasilitas Umum (Fasum).
Salah satu warga setempat mengatakan, bahwa keberatan berawal dari adanya pihak ketiga yang mengaku telah membeli dari Maripin selaku pengembang. Padahal menurut warga, dari awal pembangunan tanah tersebut sudah berbentuk jalan umum bukan hunian, sehingga tanah tersebut digunakan untuk kepentingan bersama.
“Kami sudah melakukan komunikasi untuk duduk bersama, ketika memang ada permasalahan fasum kita selesaikan bersama secara kekeluargaan. Akhirnya kami mengadu ke Kepala Desa untuk memfasilitasi permasalahan kami,” katanya yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (12/3/2020).
Warga berpedoman, pada regulasi Tata ruang dan Wilayah yang menyebutkan pada perumahan, khususnya di Kota Batu diwajibkan minimal 30 persen tanah untuk fasum atau fasos.
“Ya, setahu kami setiap pembangunan perumahan itu harus ada Fasum untuk warga. Intinya kami hanya meminta segera di kembalikan tanah tersebut menjadi Fasum,” ungkapnya.
Sumber ini juga mempertanyakan ijin lokasi sebagai acuan pengembang untuk membangun suatu perumahan, salah satunya memepertegas dampak lingkungan dan wajib menyediakan Fasum.
“Selain itu, seharusnya pengembang memberikan konpensasi terhadap lingkungan sekitar, seperti memberikan tanah 2 persen dari luas keseluruhan tanah perumahan,” ujar dia.
Ia menambahkan, pihaknya sudah dua kali menghentikan upaya pembongkaran lahan fasum yang menurut informasi telah diperjual belikan.
“Bahkan sempat sudah ada yang beli. Kemudian kita berikan pemahaman, jika lahan yang dibeli merupakan lahan untuk fasum, tapi tetap saja dibongkar. Dan saat ini lahan tersebut di tutup dengan pagar, sehingga warga sekitar tidak bisa lewat” tambahnya.
Upaya yang dilakukan warga untuk mencapai titik temu dengan pengembang pun sempat berbuah manis. Sebab, Kepala Desa Mojorejo, Rujito berjanji bakal memfasilitasi dengar pendapat antara warga lingkungan RW 1 perumahan dan pengembang.
“Kalau terkait dengan keberadaan pengembang (Maripin) informasinya berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru dengan kasus yang sama. Permintaan dari warga, pengembang diminta menahan diri untuk tidak lagi melakukan alih fungsi fasum sambil menunggu pertemuan lanjutan,” ujarnya.
Namun, papar Rujito, hal itu bukan berarti pengembang akan menuruti permintaan warga.
“Jika tetap tidak ada titik temu, maka dengan terpaksa warga bakal melakukan upaya hukum,” pungkasnya.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius