MALANG NEWS – Direktur Utama (Dirut) PT Archontas, Senjaya Gunawan dengan didampingi kuasa hukum sekaligus penasihat, Rudi S Sumodiharjo, SH mendatangi Polres Batu, pada Selasa (10/3/2020) siang.
Kedatangan mereka itu, guna untuk menindak lanjuti laporan, terkait dengan perusakan tembok milik Liem Linawati yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika Atas, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Menurut Rudi S Sumodiharjo, SH selaku kuasa hukum dari Liem Linawati, bahwa sesuai informasi awal masih dilakukan menyidikan lebih mendalam oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu.
“Ya, kedatangan kami ini terkait dengan kasus perusakan dan pencurian kayu yang dilakukan oleh seseorang. Semua kami serahkan ke penyidik Satreskrim Polres Batu. Mengenai pidana apa yang tepat bagi mereka (pelaku). Kami percayakan sepenuhnya,” kata Rudi kepada para awak media.
Ia juga menceritakan asal usul tanah, bahwasanya dulu awalnya tanah itu Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 1997. Tanah tersebut ada keterkaitan dengan sebuah Bank Umum Nasional (BUN) kala itu sebelum terjadi krisis ekonomi. Karena pembelinya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka statusnya turun dari semula SHM menjadi HGB.
“Lalu, mengalihkan obyek itu kepada Perumnas. Setelah dari Perumnas, maka dibelilah oleh klien kami Ibu Liem Linawati. Nah, hampir 20 tahun, atau terakhir kemarin 2019 pertengahan. Tanah klien kita seluas 1.300 meter persegi (m2) itu, tiba-tiba ada seorang yang mengaku sebagai ahli waris dari yang mempunyai tanah di awal. Dan tiba-tiba dengan beraninya mereka melakukan perusakan tembok kita dan mengambil kayu-kayu yang ditanam oleh klien kita. Dari itulah kami laporkan ke Polres Batu,” ungkapnya.
Sementara itu, Senjaya Gunawan, selaku anak dari Liem Linawati yang juga sebagai Direktur PT Archontas mengaku sangat dirugikan.
Kini dirinya meminta kepada aparat penegak hukum Polres Batu, melalui kuasa hukumnya agar segera menindak pelaku perusakan tersebut.
“Hukum harus ditegakkan. Kami menuntut bukan tanpa alasan, karena terus terang dengan adanya perusakan ini kami sudah merasa dirugikan sekali. Jadi, jangan semena-mena, bahwa tidak ada hukum di sini,” pungkasnya.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius