Ikuti Kami di Google News

Wiwid Tuhu Prasetyanto, S.H., M.H, selaku Advokad Publik pada LBH Malang, saat diwawancarai awak media. (Foto: Dian/malangNEWS).

MALANG NEWS – Maraknya perkara ilegal banking yang dilakukan oleh koperasi, cukup menyita perhatian dari banyak khalayak, khususnya di wilayah Malang Raya.

Hal ini selain berimbas pada turunnya kepercayaan masyarakat kepada koperasi, dan tentunya pasti ada pihak yang merasa dirugikan.

Salah satunya yang sedang hangat saat ini, yakni perkara antara Koperasi Makmur Sejati melawan salah satu warga Kota Malang. Adalah Dedy Murdianto, selaku debitur yang melakukan gugatan kepada koperasi tersebut.

Gugatan yang dilayangkannya itu bukan tanpa sebab. Pasalnya, obyek jaminan dilelang dengan harga yang jauh dari harga pasar.

Menurutnya, terdapat beberapa prosedur yang dinilai sarat dengan penyimpangan.

“Memang benar saya menunggak. Akan tetapi, seharusnya pihak koperasi tidak serta merta melelang. Karena jaminannya rumah, yang mana harga pasarnya jauh dibanding dengan nilai lelang. Serta, pada waktu pinjaman saya nunggak, saya sudah pernah mengajukan restrukturisasi berikut menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan tanggung jawab saya,” kata Dedy kepada awak media, Selasa (3/3/2020).

Tapi yang terjadi, lanjut Dedy, justru seolah olah pihak koperasi tidak menghiraukan dan proses lelang terkesan terburu-buru.

“Oleh itu melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang, saya memperjuangkan keadilan”, tutur dia.

Hal itu dibenarkan Andi Rachmanto, S.H selaku ketua LBH Malang. Ia menyampaikan, bahwasanya marak terdapat dugaan penyimpangan terkait proses lelang, maupun perihal rule dari jalannya sebuah koperasi.

“Apabila kita lihat, sebenarnya koperasi itu didirikan dengan tujuan mengangkat dan mensejahterakan perekonomian masyarakat. Dengan asas dari anggota dan untuk anggota tentunya. Tapi kenyataannya saat ini, justru banyak kita jumpai banyak koperasi yang berlaku overlapping. Yakni, melakukan ilegal banking dengan mengucurkan pinjaman kepada masyarakat tanpa memperhitungkan dari segi analisa perkembangan usaha peminjam modal. Asalkan jaminan mengcover saja maka koperasi mengucurkan pinjaman”, terang dia.

Alumnus FH Unisma Malang ini juga memaparkan, sudah seharusnya jika koperasi lebih memperhatikan segi-segi sosial dan menjadi lembaga yang benar-benar mengangkat perekonomian masyarakat.

“Tentunya sesuai dengan cita-cita Bung Hatta, selaku Bapak Koperasi Indonesia. Jangan asal melelang ketika nasabah gagal bayar, apa ubahnya dengan rentenir kalau seperti ini. Bisa-bisa ‘Hatta menangis’ melihat fenomena yang terjadi seperti saat ini”, bebernya.

Sementara itu, ditengah berjalannya perkara antara Koperasi Makmur Sejati melawan Dedy Murdianto, pihak pemenang lelang mengajukan permohonan Aanmaning melalui Pengadilan Negeri Malang.

Wiwid Tuhu Prasetyanto, S.H., M.H selaku advokad publik pada LBH Malang yang sekaligus juga kuasa hukum dari pihak termohon (Dedy Murdianto) menyayangkan hal tersebut.

Iapun berjanji, bakal tetap melakukan upaya hukum demi membela hak-hak dari kliennya demi memperoleh keadilan.

“Aanmaning kali ini merupakan aanmaning awal, semoga Pengadilan sebagai fungsi sarana dapat menciptakan keadilan bagi masyarakat dan memiliki jawaban atas orang-orang yang tertindas. Karena faktanya, praktik ilegal banking memang marak terjadi d ikalangan masyarakat,” ujar dia.

Dirinya menjelaskan mengenai eksekusi, yang mana telah diatur dalam Hasil Rapat Kamar Perdata Mahkamah Agung RI pada point’ XIII menerangkan, bahwa pelelangan hak tanggungan yang dilakukan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang.

“Apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek yang dilelang, maka tidak dapat dilakukan pengosongan. Hal ini berdasarkan pasal 200 ayat (11) HIR. Jadi, harus diajukan gugatan, karena pelelangan tersebut diatas bukan lelang eksekusi, melainkan lelang sukarela. Dan terlebih pengadilan janganlah menutup mata terhadap gugatan yang sedang berjalan”, tukasnya.

Ditempat terpisah, Djuanto, S.H selaku Humas dari Pengadilan Negeri Malang juga membenarkan terkait adanya Aanmaning tersebut.

“Ya, benar, itu berdasarkan pemohon yang merupakan pembeli atau pemenang lelang dan termohon atas nama Dedy Murdianto. Pada Aanmaning tadi, termohon telah menyampaikan bersedia membeli kembali dan menambah 10 persen dari nilai lelang. Akan tetapi, pihak pemohon menolak dan meminta lanjut. Kalau belum menemui titik temu, pasti ada Aanmaning selanjutnya yang di agendakan tanggal 10 Maret nantinya,” beber dia.

Dirinya menandaskan, Aanmaning merupakan teguran oleh Ketua Pengadilan kepada pihak yang kalah untuk melaksanakan isi putusan sukarela.

“Mengenai pelaksanaan Aanmaning pun, ada beberapa yang berhenti. Dan tentunya hal tersebut mengacu kepada pertimbangan-pertimbangan dan sisi keadilan,” pungkasnya.

Pewarta: Dian
Editor: Eko
Publisher: Edius

Share: